Keanehan Proyek Kantor Camat Gunung Kaler Terungkap, Sekcam Mengaku Tak Tahu Ada Pekerjaan

Admin RedMOL
0


TANGERANG | RedMOL.id – Proyek pemeliharaan ruang kantor di lingkungan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Putra Daerah sejak awal Maret 2025 tersebut diduga menyisakan sejumlah kejanggalan yang memunculkan tanda tanya terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan dari pihak terkait.

Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan di lokasi proyek, ditemukan beberapa indikasi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis pemeliharaan bangunan. Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya kebocoran pada bagian atas ruangan, meskipun plafon berbahan PVC telah terpasang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengerjaan proyek yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Selain itu, di lokasi proyek juga terlihat sejumlah pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Padahal, dalam setiap pekerjaan konstruksi maupun pemeliharaan bangunan, penerapan standar keselamatan kerja merupakan hal yang wajib untuk melindungi para pekerja dari potensi risiko kecelakaan.

Temuan lain yang cukup mengejutkan adalah adanya informasi dari salah satu pekerja di lapangan yang menyebutkan bahwa plafon PVC yang telah dipasang kemungkinan akan dibongkar kembali.

“Iya bang, nanti juga kita bongkar lagi PVC-nya,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi proyek.

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya mengenai proses pengerjaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya pekerjaan yang dilakukan tanpa perencanaan matang atau pengawasan yang memadai.

Tak hanya pada bagian plafon, proses pengecatan dinding ruangan juga dinilai kurang maksimal. Dari pengamatan di lapangan, dinding lama diduga tidak dibersihkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecatan ulang.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas hasil akhir serta daya tahan cat pada bangunan tersebut.

Ironisnya, ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi terkait sejumlah temuan tersebut, pihak pelaksana proyek yakni CV Putra Daerah tidak memberikan tanggapan. Bahkan, kontak wartawan yang mencoba menghubungi pihak perusahaan dilaporkan tidak lagi dapat dihubungi.

Sikap tersebut memunculkan kesan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik terkait pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Gunung Kaler, Udin. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pemeliharaan yang tengah berlangsung di lingkungan kantor kecamatan tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gunung Kaler justru mengaku tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan di kantor tersebut.

“Kayaknya di luar naluri saya, kang. Saya tidak tahu adanya proyek di kantor atas. Coba tanya Pak Camat saja,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi internal serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan proyek di lingkungan pemerintahan kecamatan.

Sejumlah pihak menilai bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah seharusnya dilaksanakan secara transparan, profesional, serta diawasi secara ketat untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan atau kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa konstruksi serta kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai standar teknis.

Selain itu, kewajiban penerapan keselamatan kerja bagi para pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Situasi ini pun memunculkan dorongan dari berbagai kalangan agar instansi pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Tangerang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak CV Putra Daerah, Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang akan dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi / Redaksi)
Editor : Yudi Sayuti S.T.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!