Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Kekerasan Bersenpi di Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Admin RedMOL
0


BEKASI,| WartaGlobal.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan disertai ancaman menggunakan senjata api yang dilaporkan sejak 2025 kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini terduga pelaku berinisial MRA belum juga diamankan, meski telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat.

Namun proses hukum dinilai berjalan lambat karena terlapor belum menunjukkan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

Penyidik diketahui telah melayangkan dua kali undangan klarifikasi atau konfrontasi kepada MRA. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah dua kali kami kirim undangan konfrontasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Fajar saat dikonfirmasi awak media.

Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait ketegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang disertai ancaman senjata api. Apalagi, peristiwa tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Tak hanya itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan MRA dalam sejumlah peristiwa lain, termasuk dugaan aksi penyerangan menggunakan petasan di wilayah Jakarta serta dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran obat keras ilegal jenis pil koplo di wilayah Bekasi.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hal yang juga menjadi perhatian adalah adanya dugaan bahwa senjata api yang digunakan untuk mengancam korban berasal dari milik seorang oknum anggota aktif. Jika benar, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius yang harus diusut secara transparan dan akuntabel.

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan atau kepemilikan senjata api tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur sanksi tegas terhadap pihak yang secara ilegal menguasai atau menggunakan senjata api.

Selain itu, tindakan pengancaman terhadap seseorang juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP maupun pasal lain yang berkaitan dengan unsur intimidasi dan kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan terlapor dinilai belum kooperatif. Publik pun menunggu langkah tegas aparat guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Jika penanganan kasus semacam ini terus berlarut, dikhawatirkan bukan hanya penegakan hukum yang dipertanyakan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang dipertaruhkan.

Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya.

(Red)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!