Dua Guru PPPK di Garut Diduga Rangkap Jabatan, Dinas Pendidikan Belum Bertindak Setelah 7 Bulan

𝑨𝒎𝒔𝒂𝒓
0

Tangerang.RedMol.id - Garut Bungbulang — Dunia pendidikan dasar di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran serius yang melibatkan dua guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adeng Wahyudin, S.Pd dari SDN Tegallega 2, dan Fauzi Nur Fatah dari SDN Bojong 3, diduga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di lembaga pendidikan non-formal (PKBM). Minggu, 11 Mei 2025.


Hasil penelusuran dan konfirmasi tim media menyebutkan bahwa hingga saat ini keduanya masih aktif menjabat di masing-masing PKBM. Adeng di PKBM Nurul Uyun dan Fauzi di PKBM Catra Kandangwesi. Dugaan ini mencuat sejak pemberitaan pada Kamis, 3 Oktober 2024, namun lebih dari tujuh bulan berlalu, belum terlihat adanya tindakan konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.


Adapun mengenai larangan rangkap jabatan bagi PPPK secara tegas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa PPPK dilarang menjalankan jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pokoknya sebagai pendidik. Sanksi atas pelanggaran ini mencakup pemotongan tunjangan, pengembalian gaji, hingga pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 21 huruf d yang mengharuskan setiap ASN menaati seluruh ketentuan hukum dan menjaga integritas serta profesionalitas. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga berlaku secara paralel, yang menyatakan bahwa pegawai tidak boleh memegang jabatan lain tanpa izin dari instansi pembina.


Kedua guru tersebut juga terindikasi aktif dalam dua entitas pendidikan di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sebagai guru di satuan pendidikan formal dan sebagai kepala sekolah di lembaga pendidikan non-formal. Keberadaan ganda ini berpotensi menyebabkan double pencairan dana, baik dana BOS maupun tunjangan profesi guru.


Jika terbukti terjadi pencairan ganda, maka situasi ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.


Baik Adeng maupun Fauzi mengakui kepada media bahwa mereka masih menjabat sebagai Plt Kepala PKBM, menunggu penunjukan resmi dari yayasan. Pertanyaannya, apakah PPPK yang baru menjabat kurang dari dua tahun memiliki dasar hukum untuk diangkat sebagai Plt Kepala Sekolah? Jika ya, siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut dan apakah telah mendapat persetujuan dari instansi pembina?


Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait legalitas SK pengangkatan Plt tersebut maupun langkah pembinaan terhadap kedua guru tersebut.


Kepala SDN Tegallega 2, Dudung Gelar Nugraha, S.Pd.SD, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci jabatan Adeng di PKBM. “Kalau soal rangkap jabatan, itu jelas tidak diperbolehkan secara kedinasan dan merupakan pelanggaran,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Kepala SDN Bojong 3, Karmana, yang mengaku belum memahami secara detail regulasi larangan rangkap jabatan dan akan segera melakukan koordinasi dengan pengawas.


Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Entib Satibi, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa laporan media ini akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan meminta yang bersangkutan memilih salah satu jabatan. Namun, kewenangan pemberian sanksi disebut berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


Kasus ini menunjukkan kelemahan sistem pengawasan internal, baik di tingkat Koordinator Wilayah Kecamatan Bungbulang maupun dari pengawas pembina. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak citra ASN dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen PPPK yang berbasis merit.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan reformasi birokrasi pendidikan, tim media mendesak adanya tindakan diantaranya :


1. Audit kepegawaian menyeluruh oleh Dinas Pendidikan dan BKD untuk mengecek Dapodik serta status rangkap jabatan ASN/PPPK.


2. Penonaktifan sementara terhadap oknum PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran, sampai ada keputusan hukum final.


3. Pembukaan kanal pengaduan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja ASN.


4. Koordinasi dengan Inspektorat Daerah dan APH (Aparat Penegak Hukum) jika ditemukan unsur pidana terkait anggaran pendidikan.


Tanpa tindakan tegas dan transparan, pelanggaran ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang mencederai semangat reformasi birokrasi serta memperlebar jurang ketidakadilan di dunia pendidikan.



Reporter : A. Saepul & Tim

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)