Ketua LSM KPK-RI DPD Banten Resmi Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Banten

REDAKSI
0

REDMOL TANGERANG.ID -
Serang, — Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten, M. Aqil B, S.H. resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel), khususnya pada kegiatan yang disebut berlangsung pada Tahun Anggaran 2025.

Usai menyampaikan laporan, M. Aqil B, S.H. didampingi Dewan Pengawas memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di sekitar Kantor Kejati Banten.

Dalam keterangannya, Aqil menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan kegiatan pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta pengadaan sejumlah barang seperti televisi, mebel, dan laptop.

Menurut Aqil, untuk kendaraan dinas roda empat yang digunakan, terdapat kendaraan berstatus sewa yang pengadaannya disediakan melalui pihak ketiga. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mekanisme pembebanan sejumlah biaya kendaraan tersebut, termasuk pembayaran pajak kendaraan.

"Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025," ujar Aqil.

Ia menegaskan, laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum agar seluruh dugaan yang ditemukan dapat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan bukti yang disampaikan.

Ketika ditanya mengenai harapan terhadap Kejati Banten, Aqil menyatakan pihaknya mempercayakan proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor," katanya.

Aqil berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, ia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!