PALANGKA RAYA, KALTENG – Guna memetakan langkah strategis serta merumuskan formulasi kebijakan yang komprehensif dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penasehat Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., memimpin kegiatan "Diskusi Penanganan Karhutla di Polda Kalteng Tahun 2026" yang berlangsung di Gedung Pertemuan Polda Kalimantan Tengah.
Agenda strategis ini digelar secara khusus dalam rangka menghimpun masukan dan data faktual dari lapangan sebagai bahan dasar penyusunan Kebijakan Kapolri Tahun 2027. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat utama Polda Kalteng, unsur BMKG, dinas lingkungan hidup, instansi terkait, serta diikuti secara virtual oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
Dalam forum diskusi tersebut, dihadirkan paparan materi teknis mengenai faktor pengendali iklim di Indonesia, peta pemetaan sebaran sumber daya manusia (SDM) pengendalian karhutla, hingga proyeksi kondisi cuaca di wilayah Kalimantan Tengah.
Diskusi ini berfokus pada evaluasi efektivitas penanganan karhutla di lahan gambut, penguatan sinergitas lintas sektoral, efisiensi penyiapan sarana dan prasarana pemadaman, hingga inovasi rekayasa tata air serta sistem peringatan dini di setiap daerah rawan titik api. Sesi dilanjutkan dengan foto bersama seluruh jajaran penanggulangan karhutla di depan layar utama diskusi sebagai bentuk soliditas dan komitmen bersama.
Di sela-sela kegiatan diskusi tersebut, penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., memberikan pernyataan dan penjelasannya terkait urgensi penyusunan kebijakan ini:
"Diskusi hari ini merupakan langkah krusial untuk mengevaluasi secara menyeluruh kendala dan tantangan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Data faktual, analisis dinamika iklim, serta pemetaan sebaran personel di lapangan yang kita himpun hari ini akan menjadi masukan yang sangat berharga dalam penyusunan arah Kebijakan Kapolri Tahun 2027.
Penanganan karhutla, khususnya di area lahan gambut, membutuhkan formulasi kebijakan publik yang adaptif, berbasis data ilmiah, serta memperkuat sinergi antara regulasi, rekayasa teknologi, dan pencegahan berbasis komunitas. Kita berkomitmen melahirkan kebijakan penanggulangan yang komprehensif dan berkelanjutan demi perlindungan masyarakat serta kelestarian lingkungan."
Melalui penghimpunan aspirasi dan pemetaan kendala teknis dari daerah ini, diharapkan Kebijakan Kapolri Tahun 2027 mendatang dapat direalisasikan secara presisi, responsif, dan memberikan solusi jangka panjang dalam menuntaskan permasalahan karhutla di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.