Tangerang Raya, RedMOL.ID – Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, meminta Kementerian Kesehatan RI untuk menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan jajaran Dinas Kesehatan di wilayah Tangerang Raya agar melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras yang dijual secara bebas di sejumlah toko obat maupun apotek.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring nasional maupun internasional melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, maraknya peredaran obat keras tanpa pengawasan yang ketat telah menjadi persoalan serius dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
"Peredaran obat keras saat ini sangat memprihatinkan. Jika tidak diawasi dan ditindak secara tegas, dampaknya bisa merusak masa depan anak-anak muda. Aparat penegak hukum dan instansi kesehatan harus turun langsung melakukan pengawasan," ujarnya.
Ia juga meminta Kapolda Banten, para Kapolres di wilayah Tangerang Raya, termasuk satuan reserse narkoba, intelijen, dan unit buser, untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dalam menindak pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Prof Sutan Nasomal mendorong agar dilakukan inspeksi terhadap toko obat, gerai kosmetik, hingga apotek yang diduga menyalahgunakan izin usaha dengan memperdagangkan obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter.
Menurutnya, pengawasan terpadu sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat memicu berbagai dampak negatif, termasuk gangguan kesehatan hingga potensi tindak kriminal yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat farmasi.
Ia berharap Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret melalui operasi gabungan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.
"Jika terbukti ada pihak yang menjual obat keras secara ilegal atau tidak sesuai aturan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegas Prof Sutan Nasomal. Redaksi
