Tangerang.RedMol.id - Binjai – Nama Sudianto MA kembali mencuat ke permukaan. Mantan Ketua Komite MAN Binjai periode 2020–2022 itu, yang sebelumnya terseret dugaan penyalahgunaan dana komite, kini justru diberi kepercayaan kembali—kali ini sebagai Bendahara Komite. Penunjukan ini tak hanya kontroversial, tapi juga memantik gelombang kritik dan pengunduran diri sejumlah anggota komite.
Sumber kegemparannya? Dana komite sebesar Rp 275.200.000.- (Dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya disita Kejaksaan Negeri Binjai sebagai barang bukti korupsi BOS oleh mantan Kepala Madrasah, EJ, diduga telah disalurkan kembali kepada para guru secara diam-diam. Padahal, dana tersebut seharusnya dikelola sesuai regulasi—bukan dibagi-bagikan tanpa dasar hukum yang sah.
Honor informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ketika dana komite tersebut bermasalah dikarenakan regulasinya yang tidak tepat yang menyalahi peruntukannya boleh Ketua komite pada saat itu Sudianto MA yaitu:
1. Tunjangan kepala Madrasah 1 juta rupiah setiap bulannya selama 3 tahun.
2. Tunjangan wakil kepala madrasah 600.000 setiap bulannya selama 3 tahun
3. Tunjangan wali kelas rp200.000 setiap kelas kepada guru PNS selama 3 tahun
Jaksa Galuh Sembiring dari Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan:
> “Uang komite yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Permenag tentang komite. Dana itu diputuskan dikembalikan kepada komite, bukan kepada guru-guru yang mengumpulkannya.”
Fakta ini memperjelas dugaan bahwa Sudianto telah menyalahgunakan wewenang dengan alasan klise, yakni:
> “Untuk membiayai kegiatan yang tidak dibiayai BOS.”
Pernyataan yang bukan hanya mengaburkan fakta, tapi juga menunjukkan sikap abai terhadap Permenag No. 16 Tahun 2020 dan SK Dirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024 yang jelas-jelas melarang pemberian dana kepada ASN untuk kegiatan non-BOS.
Kronologi yang diungkapkan pihak komite memperlihatkan bahwa uang yang dikumpulkan dari guru dan pegawai dulu digunakan sebagai bukti bahwa laporan EJ fiktif. Namun setelah inkrah, dana itu dikembalikan kepada komite. Di sinilah kontroversi meledak: dana publik justru disalurkan kembali secara tidak sah kepada guru-guru, seolah-olah tidak pernah menjadi barang bukti kasus korupsi.
Irwansyah, Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat, menyuarakan keresahan publik:
> “Kalau uang itu berasal dari sumbangan wali murid, maka harus dikembalikan ke mereka—bukan dibagikan secara diam-diam oleh oknum yang kini kembali pegang uang!”
Ia juga menuding ada konflik kepentingan serius: istri Sudianto tercatat sebagai Wakil Kepala Madrasah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa jabatan bendahara hanya menjadi alat untuk memuluskan arus dana ilegal yang selama ini tersembunyi di balik label ‘komite’.
Masyarakat mendesak transparansi dan penegakan hukum tanpa kompromi. Sudianto, yang namanya telah tercoreng skandal, tidak layak dipercaya mengelola dana publik lagi. Jika sistem pengawasan tidak diperbaiki, kasus seperti ini hanya akan menjadi pola umum dalam dunia pendidikan kita.
Kekuasaan tanpa pengawasan adalah resep pasti untuk penyalahgunaan. Sudah saatnya publik bersuara lantang.
( Tim/GWI )

